ALUR CARA PENGADUAN NASABAH
PT. BPR DHANA ADIWERNA

Pengajuan lisan wajib diselesaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja, Jika tidak terselesaikan maka nasabah wajib mengajukan pengaduan tertulis.
Pengaduan tertulis akan diselesaikan dalam waktu 20 (dua puluh ) hari kerja dan dapat diperpanjang sampai 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya dalam kondisi tertentu.
“Apabila Nasabah tidak puas dengan hasil penyelesaian yang disampaikan PT BPR DHANA ADIWERNA, Nasabah dapat melanjutkan upaya penyelesaian pengaduan melalui mediasi Perbankan Bank Indonesia (BI), Fasilitasi Penyelesaian oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK) atau melalui alternatif penyelesaian sengketa lainnya.”
PT. BPR Dhana Adiwerna Bisa Pasti Sukses